Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012, Mandra Naih.
Ketua Majelis Hakim Arifin mengatakan, surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung yang dibacakan beberapa waktu lalu telah sesuai aturan yang berlaku.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," ujar Hakim Arifin saat membacakan putusan sela atas eksepsi Mandra Naih di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
Dengan demikian, maka hakim langsung memutuskan sidang dilanjutkan serta memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang telah dipersiapkan untuk sidang lanjutan pada Senin 14 September 2015.
"Jadi sidang lanjutan akan digelar pada Senin 14 September pekan depan," kata hakim.
Meski kecewa, artis yang namanya meroket dengan sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' tersebut mengaku tetap menghormati keputusan hakim. Namun, ia berharap hakim dan jaksa dapat membongkar dalang di balik kasus membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi ini.
"Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar. Tapi kalau tidak bersalah jangan dong dihukum," kata Mandra.
Pada perkara ini, Mandra Naih didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar. Komedian Betawi ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production terkait kasus ini. Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat teras di TVRI.
Advertisement
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut Mandra diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan dan Irwan Hendarmin yang juga Direktur Program dan Berita TVRI.
Atas perbuatannya, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Mvi/Ans)