Sukses

Jimly: Studi Banding DPR Lebih Tepat Dilaksanakan Staf

Jika DPR butuh kajian strategis tidak harus studi banding karena hal itu dapat diatasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Liputan6.com, Padang - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyebut studi banding yang selama ini dilakukan anggota DPR lebih tepat dilaksanakan oleh staf. Hal tersebut terlalu remeh dilakukan oleh legislator.

"Masak anggota DPR pergi studi banding, sifatnya terlalu teknis itu pekerjaan staf," kata Jimly seperti yang dikutip dari Antaranews saat menjadi pembicara utama pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-2 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas bekerja sama dengan DPD RI di Padang, Kamis malam 10 September 2015.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai staf dapat mewakili anggota DPR untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Jika DPR butuh kajian strategis tidak harus studi banding karena hal itu dapat diatasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

"Untuk apa pemimpin politik melakukan studi banding, kalau ingin mencari tahu sesuatu dapat dilakukan di pustaka dan itu juga dapat dilaksanakan oleh staf," ujar Jimly.

Menurut dia, fungsi pemimpin politik di negara maju bukan mengurus hal sepele. Fungsi anggota dewan lebih menjurus pada penyusunan hal-hal strategis.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman juga setuju dengan pendapat Jimly yang mengatakan studi banding cukup dilaksanakan oleh staf.

"Saya setuju studi banding dilakukan oleh staf, selama ini kita sering terjebak anggota legislatif harus terlibat sampai tingkat teknis," jelas Irman.

"Namun kalau ada anggota legislatif yang ke luar negeri maka itu disebut dengan kunjungan kerja dalam rangka membangun hubungan antara negara dan antarparlemen, bukan melakukan studi banding," sambung dia. (Bob/Ron)