Sukses

TNI: Indonesia Mampu Kendalikan Wilayah Udara Kepri

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah melobi Singapura untuk mempersingkat perjanjian FIR Kepri.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia hendak mengambil alih Flight Information Region (FIR) di wilayah udara Kepulauan Riau. Selama ini FIR di atas kepulauan tersebut dikendalikan oleh Singapura.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama Dwi Badarmanto mengatakan FIR memang tak harus melekat pada wilayah kedaulatan suatu negara. Contohnya FIR Pulau Christmas Australia masuk dikendalikan oleh Indonesia, begitupun dengan FIR Timor Leste.

"Kalau bicara FIR, jangan bicara kedaulatan. Itu kenyamanan penerbangan. Kita juga pegang FIR di Makassar untuk Timor Timur. Lalu Pulau Christmas juga kita pegang. Jadi ini soal keselamatan dan kenyamanan terbang, juga ada keuntungan ekonominya," ujar Dwi di Skuadron 2 Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis 10 September 2015.

Dia mengatakan perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura berakhir pada 2020. Namun, Kementerian Perhubungan selaku otoritas Indonesia dapat melakukan diplomasi agar perjanjian itu dipersingkat.

"Domainnya pemerintah, melalui Kemenhub. Masalahnya politik dan diplomasi karena ada Malaysia, Indonesia, Singapura dalam kesepakatan itu di ICAO," jelas Dwi.

Dia mengulas perjanjian Indonesia-Singapura terkait FIR dalam Internasional Civil Aviation Organisation (ICAO) sejak 1946, memang membubuhkan kesepakatan wilayah udara Kepulauan Riau berada pada kendali Singapura.

Saat itu, Indonesia tidak memiliki SDM serta infrastruktur untuk mengatur lalu lintas dan nagivasi udara. Namun, saat ini, Dwi meyakini Indonesia sudah berkembang pesat dalam hal ilmu udara dan memiliki teknologi yang mampu mengendalikan FIR atas wilayahnya sendiri.

"Kita mampu kok. Masalahnya kita mau percepat. Jangan diplomasi, tak perlu meja runding, kan ada wadahnya ICAO," pungkas Dwi.

Flight Information Region (FIR) Indonesia diserahkan kepada Singapura menurut arahan ICAO pada 1946. Dengan diberlakukannya kesepakatan ini, maka maskapai penerbangan yang melintas di seluas 100 nautical mile atau 200 km di wilayah udara Kepri harus meminta izin ATC Singapura, tak terkecuali pesawat Indonesia.

"Indonesia punya 2 FIR yang di Jakarta sama Ujungpandang. Di Kepri dan Natuna, itu FIR Singapura. FIR Indonesia sebenarnya ada mengatur wilayah Timorleste dan Pulau Christmas tapi di sana lalu lintasnya sepi," ujar Komandan Landasan Udara Tanjung Pinang I Ketut Wahyu Wijaya beberapa waktu lalu. (Bob/Tnt)