Sukses

Pernah Kalah di Praperadilan, OC Kaligis Gugat UU KPK ke MK

Pada laman daring MK, Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 UU KPK. Pasal itu mengatur tentang keabsahan penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini dilakukan setelah pengacara senior itu pernah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada laman daring MK, Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 UU KPK. Pasal itu mengatur tentang keabsahan penyidik KPK. Kaligis menilai frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.

"Namun gambaran norma hukum tersebut hanyalah memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratif berupa surat pengangkatan yang tidak menjelaskan asal-usul atau kriteria formal penyidik KPK," kata Kaligis seperti dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id, Jumat (11/9/2015).

Kaligis merasa dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Kaligis menilai dia tidak mendapatkan kepastian dan perlakuan sama di mata hukum atas norma dalam pasal tersebut. Kaligis menambahkan pasal itu juga membuat banyak warga negara dirugikan‎.

"Banyaknya warga negara Indonesia yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya oleh oknum penyidik KPK. Padahal, faktanya oknum tersebut bukanlah penyidik yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 8/1981 KUHAP," tulis Kaligis dalam permohonannya.

Adapun, dalam gugatan ini, Kaligis diwakili oleh penasihat hukumnya, YB Purwaning. Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015. Sidang perdana uji materi itu akan digelar pada 16 September 2015. (Bob/Mut)

Video Terkini