Sukses

Polri: Pembakar Hutan Dihukum 15 Tahun Penjara

Tercatat ada 76 tersangka yang diduga menjadi biang keladi kebakaran hutan dan lahan yang berujung kabut asap.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan di sejumlah kawasan Sumatera dan Kalimantan yang berujung darurat kabut asap. Terbukti sudah ada 76 tersangka yang diduga menjadi biang keladi terbakarnya hutan dan lahan tersebut.

"Dari Mabes Polri 1 orang, Sumatera Selatan 5 orang, Riau 27 orang, Jambi 20 orang, Kalimantan Tengah 11 orang, dan Kalimantan Barat 12 orang. Dengan total 76 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

"Teman-teman di lapangan serius mengatasi kasus ini," sambung dia.

Suharsono menambahkan, para tersangka itu dapat dikenakan sanksi kurungan penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 78 ayat (4) tentang Pembakaran Hutan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kemudian, ada juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Selain itu kita juga akan terapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 nya disebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Suharsono. (Ndy/Rmn)

Video Terkini