Liputan6.com, Pekanbaru - Satu kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap satuan Polisi Air Polres Bengkalis karena diduga mencuri ikan di Perairan Rupat, Riau. Sebanyak 4 nelayan asal Negeri Jiran tersebut juga turut diamankan.
Kini keempatnya diproses di Mapolres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi menyatakan, penangkapan berlangsung di perairan yang masuk wilayah Indonesia.
"Adapun kapal yang diamankan dengan nomor lambung NSS 691 warna lambung biru dan alat tangkap jenis bubu. Kapal sudah diamankan di Satuan Polisi Air Bengkalis," kata Aloysius di Pekanbaru, Riau, Jumat (11/9/2015).
Aloysius mengatakan, 4 nelayan yang diamankan itu masing-masing berinsial RZL (49), MS (30), JFR (49), dan NA (40). "Semuanya adalah warga negara Malaysia," ucap dia.
Dalam penangkapan itu, kepolisian juga mengamankan sekitar 40 kilogram ikan hasil tangkapan. Kini 4 warga Malaysia tersebut dijerat dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancamannya pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000," ujar Aloysius.
Mantan Kapolres Pelalawan ini menerangkan, penangkapan berawal ketika Kapal Patroli IV-2303 milik Polisi Air Polres Bengkalis yang dinakhodai Brigadir Dedi Sukma sedang melakukan patroli rutin di Perairan Rupat, Bengkalis, Riau.
Tidak lama berlayar, Brigadir Dedi Sukma melihat kapal nelayan yang sedang menangkap ikan. Setelah didekati, ternyata kapal tersebut bukan kapal nelayan Indonesia.
"Pada saat ditangkap, kapal tersebut sedang melakukan pencurian ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis bubu dan telah mendapat hasil ikan lebih kurang 40 kilogram. Kemudian langsung diamankan dan diproses sesuai aturan berlaku," pungkas Aloysius. (Ndy/Ron)
Diduga Mencuri Ikan, 4 Warga Malaysia Ditangkap di Riau
Satu kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap satuan Polisi Air Polres Bengkalis karena diduga mencuri ikan di Perairan Rupat, Riau.
Advertisement