Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan ajang Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day untuk berunjuk rasa atau berkampanye politik. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2012 yang berisi Penetapan Lokasi, Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan Car Free Day.
"Kampanye atau demo sebenarnya tidak boleh menurut hukum. Kami mengimbau masyarakat jangan melakukan unjuk rasa yang menimbulkan gangguan kenyamanan. Misalnya berorasi yang intinya menyinggung SARA, atau kampanye politik untuk mendapatkan dukungan saat Car Free Day," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian usai meresmikan pembentukan pasukan Tim Patroli Segway Direktorat Pengamanan Objek Vital di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (13/9/2015).
Dia mengatakan polisi memang tidak memiliki dasar hukum untuk menghalau massa yang hendak berunjuk rasa. Namun ketika kegiatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengunjung, maka polisi akan membubarkan kegiatan itu.
"Kami tidak bisa langsung melarang atau membubarkan. Karena dalam undang-undang kewajiban aparat penegak hukum hanya memberi imbauan jika terjadi aksi massa," kata Tito.
"Tapi kalau (pengunjuk rasa) mengganggu Car Free Day dan menciptakan rasa tidak nyaman, kami tidak segan-segan menindak tegas," sambung mantan Kapolda Papua itu.
Kepala Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia Iptu Nengah Brata menjelaskan memang ada pihak-pihak yang seringkali memanfaatkan Car Free Day untuk kegiatan demonstrasi. Biasanya, mereka tidak mengajukan izin berdemonstrasi atau kampanye kepada polisi.
"Kami selalu tanya mereka, 'Mana surat ijinnya?' Tapi mereka selalu tidak dapat memberikan. Karena memang mereka tidak info ke kami. Mereka mungkin tahu itu menyalahi aturan," tandas Nengah.
Dia biasanya memberikan kesempatan kepada kelompok pendemo untuk menyampaikan orasi atau kampanye dengan tenggang waktu tertentu. Jika durasinya sudah lewat, polisi akan membubarkan aksi tersebut.
"Demo memang selalu ada. Ada saja pihak-pihak yang menggeser tujuan sebenarnya Car Free Day untuk kegiatan unjuk rasa atau demo. Kami kan tidak bisa mengusir atau bertindak tegas, karena yang ditulis dalam Pergub hanya imbauan. Jadi mungkin hanya membatasi waktu orasi, misalnya 30 menit saja. Lewat dari itu, kami bubarkan," tegas Nengah. (Bob/Yus)
Polisi Imbau Tak Ada Demo dan Kegiatan Politis di Car Free Day
Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2012.
Advertisement