Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada 15 gubernur dan 29 walikota atau bupati se Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis 10 September 2015.
Kepala daerah yang menerima penghargaan K3 di antaranya Walikota Bandung Ridwan Kamil. Ia menerima penghargaan sebagai pembina K3
terbaik tahun 2015.
Sebanyak 956 perusahaan yang berasal dari seluruh Indonesia juga meraih penghargaan Zero Accident (Nihil Kecelakaan Kerja) tahun 2015. Ratusan perusahaan itu menunjukkan tidak terjadi kecelakaan kerja dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Advertisement
Penghargaan K3 yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini menjadi indikator prestasi kinerja bagi perusahaan dan pemerintah daerah dalam penerapan K3 di lingkungan masing-masing.
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur, bupati/walikota, para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah melaksanakan
K3, sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitas,” ucap Hanif.
Hanif menjelaskan, penerapan K3 harus jadi prioritas bagi dunia usaha dan jangan dianggap sebagai beban, melainkan bentuk investasi. Perusahaan yang menerapkan K3 sesuai standar akan memberi dampak positif bagi perlindungan pekerja dan keuntungan perusahaan.
“Penerapan K3 sendiri bukan hanya tanggung jawab manajemen perusahaan saja. Tetapi, peran kepala daerah dalam mengawasi penerapannya juga
sangat diperlukan. Perlu diingat penerapan K3 merupakan kegiatan lintas sektoral. Pemerintah, dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum
berkewajiban berperan aktif menerapkannya," papar Hanif.
Menurut Menaker, semua pihak harus terlibat secara optimal dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dan lingkungannya agar mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta, kesejahteraan pekerja,” kata Hanif.
Hanif Dhakiri mengatakan pula, bagi dunia usaha yang tidak menerapkan K3 sesuai standar, maka pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku. Namun pemerintah pun mengapresiasi kepada para perusahaan dan pimpinan daerah yang menerapkan K3 dan sistem manajemen K3 dengan baik.
Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diberikan kepada 635 perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 secara
terpadu dan kontinyu berdasarkan evaluasi hasil audit dari lembaga audit. Penghargaan K3 pun diberikan kepada 15 gubernur dan 28 walikota/bupati yang
berhasil menjadi Pembina K3 terbaik di wilayahnya.
Sementara itu dalam kategori lainnya, penghargaan Pembina Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja diberikan kepada Bupati Semarang dan penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja diberikan kepada 75 perusahaan. (Gilar/Ans)