Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk tim penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota DPR. Tim dibentuk setelah MKD memutuskan kunjungan delegasi pimpinan DPR ke kampanye Donald Trup sebagai perkara tanpa pengaduan.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, jajaran pimpinan Mahkamah Kehormatan memutuskan tim diketuai oleh Sufmi Dasco Ahmad dengan dibantu tenaga ahli dan sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Berdasarkan rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada 7 September 2015, memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dalam kunjungan delegasi DPR RI ke AS sebagai perkara tanpa pengaduan. MKD sudah membentuk tim penyelidikan," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers bersama pimpinan MKD di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dia mengatakan, proses perkara yang berlangsung di MKD dapat diakses oleh publik. Namun, sesuai peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara.
"Terkait hal tersebut, MKD tidak dapat memberikan informasi berkaitan dengan materi perkara. MKD mengharapkan pengertian dan pemahaman publik serta media massa," ujar Dasco.
Wakil Ketua MKD lainnya, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya menetapkan dugaan pelanggaran kode etik kunjungan delegasi DPR di AS sebagai perkara tanpa aduan karena MKD telah memeriksa perkara itu sebelum adanya aduan dari sejumlah anggota parlemen.
Menurut dia, pengaduan dari sejumlah anggota DPR atas dugaan pelanggaran kode etik delegasi DPR di AS akan tetap diakomodasi, di mana para pengadu akan ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan bukti-bukti yang diserahkan para pengadu akan menjadi masukan bagi MKD.
Salah satu bagian penyelidikan yang dilakukan MKD antara lain meminta seluruh dokumen perjalanan delegasi DPR RI ke AS baik dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) maupun Kesekretariatan Jenderal DPR.
"Sekarang kami sedang verifikasi surat (dokumen) tersebut, yang mana dalam surat tersebut disebutkan ada 7 orang delegasi (ke AS) dengan menggunakan anggaran DIPA 2015. Acara selesai 3 September 2015 dan seharusnya (delegasi) sudah di Indonesia 4 September 2015," papar Junimart.
Dia mengatakan, dalam proses verifikasi dokumen, MKD bisa saja memanggil Kementerian Luar Negeri karena kasus ini menyangkut kunjungan ke luar negeri. Pihaknya juga bisa memanggil Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang berada di New York, mengenai kemungkinan adanya fasilitas yang diberikan terhadap delegasi DPR RI.
"Kalau memang ada fasilitas, maka dari tanggal berapa sampai tanggal berapa. Sebelum diputuskan persidangannya semua pihak terkait dalam penyelidikan bisa kami panggil," tandas Junimart.
Ketua DPR Setya Novanto bersama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon beserta rombongan sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat untuk menghadiri kegiatan parlemen dunia di AS.
Namun di sela-sela kunjungan kerja itu, Setya Novanto beserta Fadli Zon dan beberapa anggota delegasi menghadiri konferensi pers bakal calon Presiden AS Donald Trump. Hal ini pun membuat gaduh publik Tanah Air. (Bob/Sun)
Usut Dugaan Pelanggaraan Etik Ketua DPR, Tim Penyelidik Dibentuk
Tim dibentuk setelah MKD memutuskan kunjungan delegasi pimpinan DPR ke kampanye Donald Trup sebagai perkara tanpa pengaduan.
Advertisement