Sukses

Ada Asap, Ada Api...

Tersangka pembakar hutan dari warga biasa dan korporasi. Presiden minta pelaku ditindak tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Ada asap, pasti ada api. Kabut asap yang mengepung Sumatera, Kalimantan, dan wilayah negeri jiran -- Singapura dan Malaysia -- berasal dari kebakaran lahan dan hutan. Bara tak mungkin tersulut tanpa sebab.

Diduga kuat, ada orang-orang yang tak bertanggung di balik fenomena yang menyesakkan dada itu: mereka yang mengembangkan lahan dengan cara singkat namun fatal. Dengan cara membakar lahan dan hutan. Pelakunya bisa  masyarakat atau perusahaan.

Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jelas. "Tindak tegas pelakunya. Kalau dibiarkan kebakaran akan terus berlanjut," kata presiden saat meninjau langsung lokasi kebakaran di hutan wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu 6 September 2015.

Menurut Jokowi, solusi dan cara penanggulangan sudah diketahui, yang diperlukan adalah tindakan cepat untuk memadamkan api yang terus menimbulkan asap. Dan jangka panjangnya mencegah sejumlah pihak membakar hutan.

Aparat hukum pun bergegas. Kini sudah 107 orang dijadikan tersangka atas kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara dari Riau," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 September 2015.

 

Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

 

Suharsono mengatakan, sebanyak 68 perkara saat ini sudah masuk ranah penyidik sejumlah Polda. Di antaranya 13 perkara di Polda Riau, 16 perkara di Polda Sumatera Selatan, 28 perkara di Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat 6 perkara, dan Polda Jambi 5 perkara.

Mereka akan dijerat Pasal 78 ayat (4) tentang Pembakaran Hutan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ada juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Polisi juga akan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 nya disebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

2 dari 2 halaman

Penangkapan di Daerah

Di Sumatera Selatan, polisi menangkap total 50 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polisi juga telah menetapkan beberapa perusahaan yang diduga terlibat.

Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, sudah ada 7 perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan tiga perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan.

Para pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari soal lingkungan, perusakan hutan larangan, hingga pidana umum. "Walau tidak membakar, kalau tidak menyiapkan alat-alat atau SOP penanganan kebakaran, akan dikenakan sanksi perdatanya juga dari KLH," jelas Kapolda Sumsel Irjen Iza Fadri sebelumnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memburu pelaku pembakar hutan dan lahan di Riau. Jumlah pelaku yang tertangkap tangan sudah 40 orang. Semuanya sudah diproses di Polres jajaran Polda Riau.

Tak hanya perorangan, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan juga menyebut pihaknya tengah mengusut empat perusahaan yang diduga membakar lahan dengan sengaja.

"Satu perusahaan di Pelalawan. Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara 3 perusahaan masih dalam penyelidikan. 3 perusahaan ini berada di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Dolly di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (14/9/2015).

Dolly menegaskan, lahan perusahaan yang diduga sengaja dibakar disegel dan dipasangi police line. Selain penyidik, tidak ada yang boleh masuk ke lahan perusahaan yang tengah diusut tersebut.

Selain penyidikan, Polda Riau juga melakukan langkah antisipasi supaya masyarakat tidak membakar lahan. Polda sudah mengirim ratusan Brimob ke Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan, nantinya penyidik akan berkordinasi dengan pihak terkait. Hal ini sebagai langkah menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan. "Bisa saja izinnya dicabut, tapi itu tak termasuk lagi tugas kepolisian," katanya.


Setiap tahun kabut asap dampak dari kebakaran hutan menyelimuti kawasan Riau dan sekitarnya.

 

Pemerintah daerah juga aktif memburu pemicu kebakaran. Dinas Kehutanan Provinsi Riau melaporkan 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) karena ribuan hektar lahan operasinya terbakar.

"Laporan ini akan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup," kata Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, di Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Senin (7/9/2015).

Laporan ke Dirjen Penegakkan Hukum Kemen LH tersebut menjadi salah satu tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjaga lahan mereka dari kebakaran. "Itu areal HTI semua, harus ada sanksinya. Ini harus dievaluasi," ucap Fadrizal.

Dia mengatakan, lokasi terbakarnya areal HTI tersebut tidak berada jauh dari lokasi pabrik perusahaan tersebar di Riau. Menurut dia, total luas kebakaran lahan di perusahaan HTI mencapai 1.200 hektar.

Kendati demikian, Fadrizal belum bersedia mengungkapkan identitas 12 perusahaan yang dilaporkan berikut lokasi operasinya. Jika nama perusahaan diungkap, kata dia, akan mengganggu proses penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh Dirjen.

"Inisial perusahaannya nanti saja. Nanti itu bisa terjadi penghilangan barang bukti. Jadi biar proses Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK berjalan maksimal," kata dia. (Hmb/Ein)

Video Terkini