Sukses

ICW: 590 Orang Tersandung Korupsi dan Suap di Semester I 2015

Total kerugian negara dari kasus-kasus korupsi itu mencapai Rp 1,2 triliun, sedang‎kan kerugian karena kasus suap Rp 475,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut, aparat penegak hukum selama semester I 2015 ini telah menyidik 308 kasus korupsi dan suap. Total kerugian negara dari kasus-kasus korupsi itu mencapai Rp 1,2 triliun, sedang‎kan kerugian karena kasus-kasus suap sebanyak Rp 475,3 miliar.

"308 Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar," kata Wana dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).

Di samping itu, dari 308 kasus tersebut ICW juga mencatat tak kurang 590 orang dijerat aparat penegak hukum sebagai tersangka dalam semester I 2015.

Wana menjelaskan, jumlah kasus korupsi yang statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan cenderung lebih besar dibandingkan dengan rata-rata jumlah kasus korupsi tiap semester, yakni sebesar 253 kasus.

"Perbandingan jumlah kasus tiap semester ditemukan adanya tren menaik. Namun jumlah kasus yang disidik sejak semester I 2014 sampai semester I 2015 mengalami stagnasi," ucap Wana.

Kerugian Negara Turun

Meski memiliki tren meningkat dalam 3 semester terakhir, tren kerugian negara justru mengalami penurunan. Nilai kerugian negara‎ dari kasus korupsi yang disidik aparat penegak hukum tiap semester Rp 2,7 triliun. Sementara kerugian negara dari kasus yang disidik pada semester I 2015 ini hanya Rp 1,2 triliun.

Wana menjelaskan, kerugian negara menjadi turun di semester I 2015 tak lepas dari kontribusi KPK. "Mengapa penurunan ini terjadi? ‎Karena menurunnya kinerja penyidikan kasus korupsi oleh KPK," ucap Wana.

Dalam periode 2010-2014, KPK rata-rata menyidik 15 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun. Namun pada semester ini, KPK hanya menyidik 10 kasus korupsi dengan kerugian negara dan suap Rp 106,4 miliar.

Di sini, Wana menyebut KPK berkontribusi sebesar 30% terhadap total kerugian negara kasus korupsi yang ditangani di seluruh Indonesia. Karena itu, jika kinerja penyidikan KPK mengalami penurunan, maka hal tersebut berdampak terhadap indikator kinerja penyidikan kasus korupsi secara nasional. Terutama pada aspek kerugian negara dan nilai suap. (Ado/Ans)