Sukses

Aturan Diubah, Ahok Izinkan Minuman Beralkohol di Minimarket?

Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri akan membuat turunan aturan yang menyerahkan izin kepada pemerintah daerah.

Mengenai perubahan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan belum menentukan sikap atas perubahan ini. Ahok akan mengkaji lebih dalam kalaupun ingin mengizinkan kembali penjualan minuman beralkohol.

"Ya di DKI kita akan kaji," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin 14 September 2015.

Menurut pandangan Ahok, pelarangan penjualan minuman beralkohol tidak perlu dilakukan. Mengingat tidak ada efek negatif hingga kematian akibat minum minuman beralkohol.

"Kita akan kaji. Dan menurut saya enggak perlu seperti itu (dilarang). Karena selama ini enggak ada orang mati karena minum bir. Yang ada itu gara-gara oplosan. Iya enggak," tutup Ahok.

Menteri Pedagangan Rahmat Gobel kala itu mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawadan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Ada 32 aturan akan masuk dalam paket deregulasi, termasuk aturan itu. Nantinya Dirjen Dagri akan mengeluarkan peraturan sebagai turunan atas permendag tersebut. (Ans/Dan)