Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Charles Jones Mesang diagendakan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Charles akan dikorek keterangannya untuk tersangka Jamaluddin Malik (JM) yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT).
Baca Juga
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Advertisement
Meski begitu, tidak diketahui pasti kaitan Charles dalam perkara ini. Namun yang jelas, Charles diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Jamaluddin.
Pada kasus ini, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka. Yakni mantan Dirjen P2KT di Kemenakertrans, Jamaluddin Malik sejak 12 Februari 2015.
Jamaluddin oleh KPK disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas penyidikan ini, penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaludin. Saat ini, dia tengah mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. (Ali/Yus)