Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso tetap menginginkan ada revisi pasal rehabilitasi narkoba Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, rencana perubahan UU Narkotika dimaksudkan agar pelaku kejahatan narkoba, termasuk pengguna narkoba ditindak supaya menimbulkan efek jera.
‎"Bukan begitu, rahabilitasi bukan tidak boleh. Jadi rehabilitasi itu boleh, tapi harus melalui hukum. Rehab dilakukan bersamaan dengan dilakukan penanganan hukum," kata Buwas di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini menjelaskan, usulannya itu untuk menata kembali aturan penegakkan hukum terhadap kejahatan narkoba yang ada dan dirasa perlu ada tambahan. Sebab, pengguna narkoba semakin bertambah jumlahnya.
"Bukan berarti korban pengguna narkoba dicampur dengan tahan lainnya. Ini kita tata kembali," tegas dia.
Nantinya, menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, jika usulannya bisa diterima, mekanisme seseorang dikatakan sebagai pengguna narkoba akan diputuskan pihak-pihak terkait.
‎"Nanti kita melalui assessment, keputusan hakim, jaksa, Kepolisian dan BNN. Tapi ini kan belum, baru wacana," tandas Buwas.
Komjen Budi Waseo atau Buwas hari ini mendatangi Gedung DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Ini merupakan kedatangan pertama Buwas sejak dilantik sebagai Kepala BNN 8 September 2015 lalu. (Rmn/Sun)
Buwas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Boleh, Tapi...
Menurut Buwas, pengguna narkoba semakin bertambah jumlahnya.
Advertisement