Liputan6.com, Jakarta - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merombak susunan pejabat berujung pada pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tak kurang dari 120 PNS dipecat dengan berbagai alasan.
"Sudah 2.500 lebih PNS didemosi (distafkan) dan yang dipecat 120. Kita mau pecat lagi 30-an, hari ini lagi verbal," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut Ahok, pemecatan itu merupakan substansi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dulu, banyak PNS yang tidak mau memperbaiki kinerjanya karena merasa aman tidak akan dipecat. Karena itu, muncullah pasal pemecatan PNS dalam UU ASN.
"Macam-macam, ada yang terima suap, ngemplang duit, rata-rata terima suap. Kamu terima suap Rp 1,5 juta pun saya pecat jadi PNS, guru juga banyak yang dipecat, di kelurahan juga ada. Ada yang enggak masuk-masuk," ujar Ahok.
Para PNS yang dipecat tidak hanya yang golongannya rendah. Pejabat dengan eselon III pun ada yang dipecat. Hanya, Ahok tidak mau mengungkapkan nama-nama itu.
"Pejabat ada, staf ada. Sampai tingkat kasudin kita pecat. kasudin lho," pungkas Ahok. (Ndy/Yus)
Sejak Jadi Gubernur, Ahok Pecat 120 PNS dan Stafkan 2.500 Pejabat
Para PNS yang dipecat Gubernur Ahok tidak hanya yang golongannya rendah.
Advertisement