Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin memecat separuh pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta. Dia yakin, pemecatan bisa dilakukan karena ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejak arus perombakan pejabat DKI, Ahok sudah meminta Inspektorat DKI menentukan PNS yang harus dipecat karena berbagai alasan. Hanya saja, Inspektorat belum sejalan dengan Ahok, karena dianggap belum ada aturan yang membolehkan PNS.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun naik pitam. Sebagai anggota tim perumus, badan legislasi, dan Komisi II yang membuat UU ASN, Ahok tahu detail aturan itu.
"Makanya saya bilang Pak Lasro (Kepala Inspektorat DKI Jakarta), kalau kamu enggak mau ikuti UU ASN cari-cari ngeles, lu gua pecat. Akhirnya dia keluarin, 'Pak, bener, pak, ada pasalnya. Kemarin-kemarin kagak kebaca tuh pasal'. Gara-gara negur mau pecat kebaca tuh," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
"Pokoknya kalau kamu main sedikit, pecat," tandas Ahok.
Saat ini Ahok masih menunggu beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang belum menyerahkan nama pejabat yang dinilai kurang bekerja maksimal. Misalnya, Dinas Perindustrian dan Energi yang baru saja mendapat kepala dinas baru.
Ahok memang belum setahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi. Namun dalam waktu singkat, Ahok sudah memecat 120 PNS dan mendemosi atau menstafkan lebih dari 2.500 PNS. (Rmn/Yus)
Ahok: Pokoknya Kalau PNS 'Main' Sedikit, Pecat
Dalam waktu singkat, Ahok sudah memecat 120 PNS dan mendemosi atau menstafkan lebih dari 2.500 PNS.
Advertisement