Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang warga Malaysia bernama Ng Huk Kwan alias Jimmy divonis mati Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dia terbukti menyelundupkan 46,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke Pekanbaru.
Tak terima, Jimmy melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Jimmy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan satu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, menjatuhkan kepada terdakwa hukuman mati," ucap Amin di Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2015).
Vonis dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, fakta persidangan, dan analisis hukum persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda dan melawan negara yang sedang gencar memberantas peredaran narkotika," ucap Amin.
Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jimmy, Syahril, membantah tuduhan itu. Dia menyatakan, kliennya hanya berperan sebagai kurir dalam kasus ini. Bukan sebagai bandar narkoba.
Jimmy dibekuk Direktorat Reserse Narkoba di sebuah hotel di Pekanbaru pada April 2015. Dia tak berkutik ketika petugas membongkar 2 tas yang berisi puluhan paket sabu seberat 46,5 kilogram.
Pengakuan Jimmy, barang itu dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai. Barang haram itu lalu dibawa ke Pekanbaru untuk selanjutnya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. (Ndy/Sun)
Selundupkan 46,5 Kg Sabu, Warga Malaysia Divonis Mati
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau pada sidang sebelumnya.
Advertisement