Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkap identitas 10 perusahaan yang paling bertanggung jawab atas pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bahkan 10 korporasi tersebut terancam mendapatkan catatan hitam atau blacklist karena menyebabkan bencana kabut asap.
"Ada 10 perusahaan yang kami selidiki. Identitasnya yakni PT PMH, PT RPB, PT RPS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM," ujar Badrodin di sela menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa malam 15 September 2015.
Beberapa perusahaan tersebut merupakan milik asing yang berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Milik asing, tapi bisa saja pemegang sahamnya orang Indonesia," sambung dia.
Menurut Eks Kapolda Papua itu, pencabutan izin atau pemberian catatan hitam bagi perusahaan yang membakar hutan jauh lebih baik untuk memberikan efek jera. Kendati begitu, Badrodin menyatakan pihaknya tidak berwenang dalam pencabutan izin perusahaan. Polri hanya berwenang menegakkan hukum yang berlaku.
"Kalau di-blacklist, artinya kalau dia mengajukan izin di bidang yang sama jangan dikasih. Tapi soal pencabutan izin itu bukan kewenangan Polri," tandas Badrodin.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 127 orang sebagai tersangka pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Polri juga menetapkan 10 perusahaan yang dianggap paling bertanggung jawab pada peristiwa tersebut. (Ndy/Ans)
Polri Selidiki 10 Perusahaan Milik Asing Diduga Dalang Kabut Asap
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkap identitas 10 perusahaan yang paling bertanggung jawab atas pembakaran hutan.
Advertisement