Sukses

Kapolda Metro: Ormas Militan Perlu Dibina Pemprov

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) dan ormas saling bersinergi, maka sisi positif dari suatu ormas dapat dirasakan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengundang perwakilan organisasi masa (ormas) militan seperti Forum Betawi Rempuk (FBR), Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila (PP) dan Laskar Merah Putih, untuk berdiskusi mengenai bentrokan ataupun tindak anarkis yang seringkali menyeret nama ormas-ormas tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, jika Pemerintah Daerah (Pemda) dan ormas saling bersinergi, maka sisi positif dari suatu ormas dapat dirasakan masyarakat.

"Menurut saya, ormas ini harus dibina oleh Pemda atau Pemprov. Kehadiran ormas ini kan moda sosial yang jika diarahkan bisa membawa nilai positif ke masyarakat. Makanya harus dikembangkan sisi positif dari ormas ini. Perlu ada anggaran dari Pemprov untuk membina ormas," ujar Tito saat acara diskusi mingguan bertema 'Ormas Militan di Jakarta' di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2015).

Tito memberi contoh, ormas yang dapat digali nilai positifnya semisal FPI yang kental dengan nilai-nilai agama Islam. "FPI bisa diberdayakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang narkoba, miras, dan perbuatan yang dilarang agama," jelas Tito.

Namun, Pemerintah juga sebaiknya membuat aturan yang berisi tindakan tegas kepada ormas yang melakukan perbuatan melanggar hukum, misalnya sanksi hukum pidana dengan mencabut ijin ormas jika terbukti anggotanya melakukan pidana.

"Regulasi itu penting. Kami tidak bisa mengenakan hukum korporasi, di mana jika ada anggota ormas yang melakukan tindakan kekerasan, itu jadi tanggung jawab ormas. Kami hanya bisa memidanakan anggotanya. Kalau ada Undang-Undang Anti-Geng Kriminal seperti di Singapura, kita bisa pidanakan kelompoknya," ungkap Tito.

Wakil Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih Burhan Saidi pun sependapat dengan Tito. Ia mengatakan Pemerintah seharusnya membina dan memberdayakan ormas agar tidak menjadi liar. Mengutip Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013, Burhan menerangkan bahwa Pemerintah dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat, harus merangkul ormas.

"Ormas harus dipelihara, dibina dan dikaryakan agar tidak jadi liar, ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kasus bentrokan yang terjadi, seperti FBR di Moi, karena tidak adanya kesinambungan antara aturan Pemerintah dengan kegiatan ormas," terang Burhan.

Bentrok Ormas

Juru bicara FBR Haji Junaedi menuturkan, seringkali orang-orang yang melakukan kekerasan mengatasnamakan ormas sebenarnya bukanlah anggota. Junaedi mengatakan petinggi FBR pun sudah sering melakukan sosialisasi kepada anggota resmi dan simpatisan agar tidak melakukan tindak premanisme atau 'minta jatah'.

"Penyerangan oleh FBR di Gembrong dan MOI, kita juga nggak tahu dia anggota resmi apa nggak. Yang resmi pasti punya kartu anggota. Kita juga melakukan penyelidikan terhadap anggota yang dikatakan suka minta jatah," jelas Junaedi.

Senada dengan Junaedi, Pimpinan PP Cabang DKI Jakarta Basril menuturkan bentrokan yang terjadi antara PP dan ormas lainnya bukanlah implementasi dari sikap PP terhadap ormas lain. Di tingkatan pimpinan tidak pernah ada seruan untuk menyerang ormas lain.

"Saya melihatnya yang sering berbentrokan dengan ormas lain itu simpatisan. Coba lihat yang atas (pimpinan ormas-ormas), tidak ada kan yang ribut. Ini ulah yang di bawah," tutup Basril. (Mut)

Video Terkini