Sukses

Polisi Jaga Ketat Sidang Kasus FBR Serang MOI di PN Jakarta Utara

Polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara anggota FBR versus sekuriti MOI.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penyerangan yang dilakukan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) terhadap Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Proses persidangan dijaga ketat personel gabungan kepolisian.

Sekitar 100 personel atau 1 satuan setingkat kompi (SSK) dari Polres Jakarta Utara bersiaga, baik di luar maupun di dalam Pengadilan. Tapi, personel yang berjaga tidak dilengkapi perlengkapan anti huru-hara.

"Untuk perkuatan pengamanan sidang FBR, kami siapkan 1 SSK pasukan dari polres gabungan polsek," kata Kapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kompol Tumpak Simangunsong, Rabu (16/9/2015) siang. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB molor dan baru digelar sekitar pukul 14.10 WIB.

Ratusan orang dari ormas FBR diduga melakukan penyerangan terhadap satpam Mall of Indonesia, Jumat 29 Mei 2015. Penyerangan ini diduga dipicu cekcok antara anggota FBR dan sekuriti MOI berinisial A pada Jumat dini hari.

Polisi lalu mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara anggota FBR versus sekuriti MOI. 9 Orang di antaranya berasal dari FBR, dan sisanya 3 orang lagi sekuriti MOI.

Anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penganiayaan yang mengacu pada Pasal 170 KUHP. Sedangkan, sekuriti MOI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terhadap anggota FBR, sesuai Pasal 160 KUHP. (Mvi/Sun)