Sukses

MA: Seluruh Harta Kekayaan Labora Sitorus Dirampas Negara

Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda bergerak sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah menolak permohonan kasasi terdakwa Labora Sitorus ‎dalam kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Kasasi yang diputus pada tahun lalu itu menghukum mantan polisi berpangkat Aiptu di Polres Raja Ampat itu selama 15 tahun penjara.

Kini, MA telah membereskan seluruh berkas amar putusan kasasi terhadap Labora. Dalam berkas putusan dengan nomor perkara 1081/K/Pid.Sus/2014, majelis kasasi memutus seluruh aset dan harta kekayaan Labora dirampas untuk negara.

"Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," kata majelis hakim kasasi dalam amar putusan seperti dikutip dari laman www.mahkamahagung.go.id, Rabu (16/9/2015).

Majelis hakim kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dan beranggotakan Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai kapal.

Berikut daftar lengkap aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas untuk negara:

1. Uang tunai Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
3. 8 Unit komputer‎
4. 6 Truk tronton merek Hino
5. 2 Truk merek Toyota Dyna
6. 1 Truk tangki
‎7. 3 Unit flowmeter
8. 2 Unit Alkon
9. 1 Ekskavator
10. 1 Kapal LCT EURO
11. 1 Kapal Batamas Sentosa I
12. 1 Kapal LCT Rotua
13. 1 Kapal Aman
14. 1 Kapal KLM Monang Jaya
15. 1 Kapal Rosalina Indah
16. 1 Kapal KM Rotua 2
17. 1 Kapal dari kayu tanpa nama
18. 1 Unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
19. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
20. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
21. 1 Juta liter solar

(Ado/Sun)