Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta memutuskan, konflik dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin diselesaikan secara hukum. Hal tersebut diambil setelah digelarnya rapat pleno pada Rabu 16 September 2015.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan menyatakan, pihaknya menghormati usulan Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Yorrys Raweyai yang menginginkan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mengakhiri konflik dualisme.
"Munaslub yang digulirkan saudara Yorrys, kita harus konsekuen. Seperti yang diutarakan kubu sebelah (Aburizal Bakrie cs) dan kubu sebelah sini Agung Laksono. Persoalan DPP Golkar dilanjutkan secara hukum di pengadilan yang saat ini masuk MA (Mahkamah Agung)," kata Leo di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu 16 September 2015.
Karena itu, imbuh Leo, pihaknya mengajak semua kader Golkar untuk menunggu putusan MA yang nantinya akan menjadi landasan hukum siapa yang berhak menjadi ketua umum partai beringin tersebut.
Leo berharap, jika MA sudah memutuskan, tidak ada yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal tersebut agar Golkar kembali bersatu dan tidak berlarut dalam konflik dualisme kepengurusan.
"Maka kita tinggal menunggu hasil kasasi di MA. Ini yang kita tunggu. Kita berharap tidak ada PK-nya, jadi itu yang inkracht sebenarnya. Yang menang 1, dan itu yang melaksanakan Munas. Sekali lagi saya tegaskan yang menang, yang melaksanakan Munas," ujar dia.
Leo mengatakan, jika MA sudah mengeluarkan putusannya terhadap sengketa Golkar, maka akan digelar Munas kembali untuk memilih calon ketua umum.
"Siapa yang dimenangkan itu yang melaksanakan. Kita berharap segera turun (putusan MA). Kalau di pihak Mahkamah Partai, selambat-lambatnya Oktober 2016. Tapi bisa saja sebelum Oktober 2016, bisa saja Desember 2016 seperti yang diinginkan Yorrys. Bisa saja," tandas Leo Nababan. (Mvi/Ans)
Kubu Agung: Konflik Dualisme Golkar Diselesaikan secara Hukum
Leo berharap, dengan adanya putusan MA tidak ada yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Advertisement