Liputan6.com, Jakarta - Di tengah perekonomian Indonesia yang belum stabil, DPR kembali disorotan terkait usulan kenaikan tunjangan anggota dewan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, penentuan kenaikan tunjangan anggota DPR tak perlu melalui keputusan Presiden Jokowi.
"Surat Keputusan (SK) itu kan dari Menteri Keuangan, tidak ada hubungannya sampai dikeluarkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden," ujar Pratikno di Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Menurut Pratikno, kenaikan tunjangan DPR itu hanya rumusan satuan kerja Menteri Keuangan biasa. "Kalau saya cek, itu hanya rumusan satuan kerja Menteri Keuangan seperti biasa," ucap Pratikno.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Bambang mengatakan, pemerintah tidak langsung menyetujui usul kenaikan tunjangan yang diminta Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Pemerintah terlebih dulu mengkaji usulan yang dilakukan DPR, lalu menyesuaikan kenaikan jumlah tunjangannya. DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Tunjangan DPRÂ yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon. (Put/Mut)
Mensesneg: Tunjangan DPR Tak Perlu Keputusan Presiden
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR.
Advertisement