Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kejaksaan sebagai pihak eksekutor siap menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA) mengeksekusi harta Aiptu Labora Sitorus. Apalagi jika perintah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Ia menuturkan, kalau pun nantinya Labora mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, tidak akan menghalangi eksekusi.
"Kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) kan mau tidak mau (dieksekusi). Dan itu tidak menghalangi proses," kata Prasetyo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
MA dalam kasasinya memerintahkan untuk mengeksekusi harta Labora Sitorus.
Perintah itu sudah dikirimkan MA kepada Pengadilan Negeri Sorong, Papua. Tapi, kata mantan politisi Nasdem itu, sampai hari ini dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi.
Menurut Prasetyo, hal ini baru diketahui dari pemberitaan di media saja.
"Kami tunggu laporan resmi. Kami tunggu putusannya seperti apa. Tidak ada pilihan lain untuk dilaksanakan," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Agung Suhadi mengatakan, salinan putusan itu sudah dikirim ke PN Sorong.‎ Namun Suhadi belum bisa memastikan apakah salinan itu sudah sampai atau belum.
Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara karena melakukan kejahatan kehutanan, pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak lewat perusahaan yang dikendalikannya. Seluruh asetnya juga dirampas negara. (Ron/Mut)