Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku tak akan main-main dengan para pembakar hutan. Seluruh pihak yang terlibat baik perorangan maupun korporasi akan dihukum seberat-beratnya, termasuk dari level bawah hingga jajaran direksi.
"Yang sengaja membakar itu yang kita kejar. Dan kemarin juga disampaikan ada beberapa yang telah jadi tersangka, ada beberapa di posisi direktur, ada beberapa manajer juga yang menjadi tersangka," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (17/9/2015).
Baca Juga
Menurut Jokowi, tindakan para pembakar hutan tak bisa ditoleransi. Dampak pembakaran hutan selain merusak lingkungan juga mempengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga yang turut merasakan sesaknya kabut asap.
Advertisement
"Memang kebakaran itu ada dua, yang banyak itu di gambut. Memang kebakaran yang sulit disiram pun juga sering tidak padam. Tapi yang kedua dibakar. Ini yang kita kejar yang dibakar itu. Kalau gambut kan alami, bisa itu nanti kalau sudah pembuatan kanal selesai itu juga akan kita selesaikan. Nah yang sengaja membakar yang kita kejar," jelas dia.
Jokowi mengaku walau dampak yang ditimbulkan sudah sangat berbahaya, kondisi ini belum akan dijadikan sebagai bencana nasional. Status itu masih belum perlu dikeluarkan.
"Saya rasa ini melihat nanti BNPB, TNI, maupun Polri bekerja dan pemerintah daerah seperti apa," pungkas Jokowi.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, telah menetapkan Provinsi Riau berstatus darurat asap. Penetapan itu dilakukan menyusul terus meningkatnya volume asap yang menyelimuti hampir seluruh wilayah di Provinsi Riau.
"Hari ini Provinsi Riau dinyatakan Darurat Asap. Gubernur Riau sudah membuka posko-posko kesehatan di tengah masyarakat," ujar Siti Nurbaya melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin 14 September 2015.
Menindaklanjuti status itu, lanjut Siti, Kepala BNPB Willem Rampangilei berada di Riau untuk memantau proses penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Dia memastikan kalau pemerintah terus memantau perkembangan proses pemadaman dan mengantisipasi meluasnya kebakaran tersebut.
TNI dan Polri pun diterjunkan ke wilayah yang diselimuti kabut asap. TNI dikerahkan untuk membantu tim dalam memadamkan sejumlah lokasi titik kebakaran hutan. Sedangkan Polri mengirim sejumlah penyidik untuk mengungkap pembakar hutan dan lahan.
Hasilnya, 140 telah dijadikan tersangka. Di antaranya dari 7 korporasi yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus pembakaran hutan di beberapa lokasi. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjerat jumlah tersangka yang lebih banyak lagi.
"Bisa nanti dari pemeriksaan-pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ada ini, bisa berkembang terhadap tersangka yang lain," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Jakarta, Rabu 16 September 2015. (Ali/Yus)