Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan pihaknya sampai saat ini belum memastikan keterlibatan perusahaan asing terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Kita belum katakan itu perusahaan asing. Kita sedang meneliti apakah di dalamnya ada asing atau tidak," kata Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Badrodin mengungkapkan, pihaknya memang sudah mendapatkan nama-nama individu dan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.
Namun khusus keterlibatan perusahaan, Polri masih menyusuri siapa direksi dan komisaris di perusahaan tersebut, guna memastikan ada tidaknya keterlibatan perusahaan asing.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pemilik perusahaan terlibat langsung pembakaran hutan dan lahan. Akan tetapi, hal tersebut membutuhkan fakta hukum yang menguatkan.
"Apakah ada instruksi dari sana (pemilik perusahaan), itu butuh fakta hukum yang bisa menguatkan. Ancaman kurungannya 10 tahun dan minimal 3 tahun," ungkap dia. (Ron/Yus)