Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, didakwa jaksa penuntut umum Komisi pada Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar.
Tidak hanya itu, untuk mempengaruhi hasil gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang yang diadili di MK ini, pasangan suami istri tersebut juga diketahui memberikan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 500 ribu.
"Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal saksi palsu. Budi dan Suzana yang pernah dihadirkan sebagai saksi untuk Akil Mochtar pada sidang perkara suap MK dan tindak pidana pencucian uang tersebut dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Selain itu Budi dan Suzana juga disangkakan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Mvi/Yus)
Mantan Bupati dan Istrinya Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 10 Miliar
Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal saksi palsu.
Advertisement