Sukses

Vonis Rendah Terdakwa 5 Ton Trenggiling Menuai Kekecewaan

Putusan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera.

Liputan6.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada Soemiarto Budiman alias Abeng (61) dalam kasus perdagangan satwa liar trenggiling 5 ton pada Kamis 17 September 2015. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta dengan subsider selama 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggilan menyatakan, terdakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi trenggiling dalam keadaan hidup dan mati, juga bagian tubuh trenggiling yakni sisik.

Abeng dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melaui kuasa hukumnya, P Nainggolan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum Yarma Sari.

Ketua majelis hakim kemudian mengetuk palunya tanda sidang berakhir. Usai sidang, terdakwa langsung digelandang menuju tahanan.

Jaksa Yarma mengatakan, vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara sudah menjadi keputusan hakim. Tuntutan tersebut pun hanya membacakan tuntutan yang turun dari Kejaksaan Agung.


Polisi berhasil mengungkap jual beli satwa langka berupa trenggiling senilai Rp. 23 miliar di Deli, Medan,  serta menyita barang bukti trenggiling hidup sebanyak 96 ekor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/042015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Koordinator Wildlife Crime Uit-Wildlife Conservation Society (WCU-WCS), Irma Hermawaty mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim maupun tuntutan jaksa. Seharusnya, hukum mengedepankan efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap satwa.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Ternyata hakim tidak bisa membuat terobosan dengan menjatuhkan vonis lebih tinggi, meskipun tuntutan jaksa rendah, seperti halnya yang di Palembang dalam kasus trenggiling dan di Bali dalam kasus," kata Irma, Kamis 17 September.

Apalagi, kata dia, mengingat Sumatra Utara, termasuk zona merah dalam kasus kejahatan terhadap satwa. Kejaksaan dan hakim seharusnya bisa memberikan hukuman yang memberikan efek jera.

"Mestinya ketika sekarang orang sudah melek dan memberikan perhatian besar terhadap perlidungan terhadap satwa, pihak kejaksaan dan hakim dapat memberikan tuntutan dan vonis yang bisa memberikan efek jera, apalagi Sumatra Utara termasuk zona merah kejahatan terhadap satwa," tegas Irma.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Tidak Maksimal

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengkritik tuntutan rendah jaksa karena tidak maksimal untuk kasus kejahatan luar biasa dan menunjukkan penegak hukum tidak memperhatikan dan tidak melindungi satwa-satwa langka.

Surya juga mengatakan, bila majelis hakim memvonis di bawah tuntutan jaksa, maka, akan lebih banyak lagi orang-orang akan melakukan eksploitasi trenggiling karena melihat hukuman rendah yang dijatuhkan.

Abeng ditangkap tim Mabes Polri pada 23 April 2015 di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo, KIM I, Jalan Pulau Bangka No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, karena menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi berupa trenggiling.

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri pada 23 April 2015, di dalam gudang tersebut ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, dan 77 kg sisik tenggiling.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam dakwaannya juga menyebutkan, barang bukti 5 ton trenggiling dan 77 kg sisik trenggiling sudah dimusnahkan, Rabu 29 April 2015 di di KIM IV Medan. Sedangkan 95 ekor trenggiling masih hidup pada saat penggerebekan kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor. Semuanya sudah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit hari itu juga. (Mvi/Rmn)