Sukses

Tak Mau Ditilang, Pengendara Motor Ini Ajukan Praperadilan

Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya praperadilan dilakukan lantaran Supriadi merasa penilangan terhadap dirinya tidak sah.
 
"Nanti sekitar jam 14.00-15.00 WIB kami akan ajukan gugatan praperadilan ini ke PN Jakpus," ujar kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
 
Boyamin menuturkan alasan pengajuan praperadilan. Menurut dia, gugatan diajukan lantaran ada upaya penyitaan petugas kepolisian yang dianggap tidak sah. Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Supriadi disita polisi lantaran melintasi jalan bebas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
 
"Kan ada istilah penyitaan tidak sah. Jadi ada penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka. Lah kalau ini penyitaan. SIM-nya kan disita. Merasa tidak sah karena ini aturan diskriminasi. Sama-sama bayar pajak kok masuk jalan itu tidak boleh," tandas dia.
 
Atas dasar itu, Boyamin meminta agar SIM dikembalikan dan Supriadi bebas dari denda pelanggaran lalu lintas. "Ini penyitaan tidak sah, ya SIM-nya dikembalikan dong kalau gitu," pungkas dia.
 
Sekitar 1,5 bulan lalu, Supriadi ditilang lantaran melintasi Jalan MH Thamrin menggunakan sepeda motor. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan kendaraan roda dua dan tiga dilarang melintas sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
 
Namun Supriadi enggan mengikuti sidang tilang yang sedianya dilakukan sebulan lalu karena menganggap tindakan terhadapnya diskriminatif. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan. (Fis/Mut)