Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan sidang lanjutan setelah hakim menunda sidang perdana pekan lalu.
Hakim tunggal Achmad Rivai pada Jumat 11 September 2015 menunda sidang lantaran pihak Kejagung selaku termohon mangkir dari sidang. Pihak PN Jakarta Selatan membenarkan sidang lanjutan digelar pada hari ini.
"Betul sidang praperadilan yang diajukan pihak PT VSI terhadap Kejagung sebagai termohon dilanjut hari ini, tapi jamnya belum dapat dipastikan atau tentatif," ujar Made Sutrisnya selaku humas PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (18/9/2015).
Pengacara PT VSI, Primaditya Wirasandi menerangkan pengajuan praperadilan yang dilakukan kliennya terhadap Kejagung terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015.
Kejagung menggeledah kantor yang berlokasi di Panin Bank Tower Lantai 8, Senayan City, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu merupakan bagian dari pencarian bukti atau dokumen mengenai pembelian 3 hak tagih oleh Victoria Securities International Corporation, di mana ada keterkaitan transaksi dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Tidak terima dengan prosedur penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantornya, PT VSI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. PT VSI menggugat sebagai upaya hukum atas dugaan kesalahan prosedur serta berbagai kejanggalan yang dilakukan Tim Satgasus Tipikor Kejagung saat melakukan penggeledahan tersebut. (Bob/Ndy)
Sidang Dugaan Salah Geledah Kejagung Digelar Hari Ini
Jumat 11 September 2015 menunda sidang lantaran pihak Kejagung selaku termohon mangkir dari sidang.
Advertisement