Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra di DPR mengeluarkan surat larangan bagi kadernya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri dalam waktu yang belum ditentukan. Surat tersebut diedarkan pada tanggal 14 September 2015 ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, tertanggal 8 September 2015.
Namun, surat itu diubah. Dalam surat yang diedarkan pada 15 September 2015, Gerindra membolehkan kadernya ikut kunker ke luar negeri dengan syarat.
Surat tersebut berbunyi, "Disampaikan kepada seluruh anggota fraksi partai Gerindra DPR RI, bahwa kunjungan ke luar negeri baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan akan diusulkan, DITANGGUHKAN. Namun, dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas sebagai anggota DPR RI, termasuk tugas diplomasi, maka untuk kunjungan kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap kepentingan bangsa, kunjungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan SANGAT SELEKTIF."
Pada surat sebelumnya berbunyi: "Disampaikan kepada seluruh anggota fraksi partai Gerindra DPR RI, bahwa kunjungan ke luar negeri baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan akan diusulkan, DITANGGUHKAN sampai waktu dan keputusan lebih lanjut."
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, pembatasan tersebut tidak terkait dengan kunker Fadli Zon ke Amerika Serikat yang bertemu dengan bakal capres AS Donald Trump. Dia mengatakan, pembatasan ini sebenarnya telah dikeluarkan Partai Gerindra pada periode lalu.
"Tidak terkait (Fadli Zon), tapi karena memang sudah ada (aturannya)," kata Muzani.
Ia mengungkapkan, alasan utama Partai Gerindra membatasi kunjungan kerja ke luar negeri, karena kondisi perekonomian di Indonesia yang saat ini masih dalam keadaan sulit. Sehingga, Partai Gerindra memutuskan untuk mengurangi jatahnya dalam kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Surat itu setelah melihat berbagai macam situasi dan kondisi perekonomian. Sehingga kami melihat kunjungan keluar negeri yang menjadi hak Gerindra kami batasi," ungkap dia.
Sekjen Gerindra ini menjelaskan, secara prinsip partainya melarang kadernya kunjungan kerja ke luar negeri. Namun, ada pula kunjungan yang diperbolehkan, seperti memantau kegiatan haji.
Muzani mengatakan, pembatasan ini juga sebagian dari harapan masyarakat yang ingin DPR tidak menghambur-hamburkan uang negara. "Harapan banyak rakyat, agar DPR tidak banyak pergi-pergi. Ini sebagai ikhtiar partai kami dengan menjalankan," tandas Muzani. (Put/Mut)
Gerindra Ubah Surat Larangan Kadernya Kunker ke Luar Negeri
Dalam surat yang diedarkan pada 15 September 2015, Gerindra membolehkan kadernya ikut kunker ke luar negeri dengan syarat.
Advertisement