Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Sejauh ini sudah ada 3 perusahaan berstatus tersangka yang ditangani Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pembakaran. Termasuk yang tertangkap tangan melakukan kegiatan ilegal tersebut.
"Ya pastilah, kalau ada yang sedang membakar kita tangkap di tempat," tegas Yazid di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Selain menindak pelaku perorangan, sambung Yazid, pihaknya juga tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan yang menjadi dalang kebakaran hutan.
"Koorporasinya besar, memangnya ada perbedaan," ucap Yazid.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Satu koorporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH di Sumatera Selatan. Sementara 2 korporasi baru ditingkatkan," kata Yazid.
Selain PT BMH, sambung Yazid, pihaknya juga tengah menyidik 2 perusahaan lain, yakni PT TPR dan PT WAI. 2 perusahaan tersebut juga berdomisili di Sumatera Selatan. (Ron/Mut)
Kasus Kebakaran Hutan, Polri Tegaskan Tak Pandang Bulu
Bareskrim Polri telah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
Advertisement