Liputan6.com, Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk kepada 18 orang warga Kota Banda Aceh di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh. Ke-8 orang itu terjerat kasus khalwat (mesum ) dan 10 orang kasus maisir (judi).
Dari 18 orang tersebut, salah satu terpidana cambuk, UH, tidak menjalani eksekusi karena baru saja melahirkan. UH melanggar qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat dan mesum. Namun pasangannya, R, dieksekusi 4 kali dicambuk.
"Yang bersangkutan tidak dicambuk dulu karena baru saja menjalani operasi melahirkan," ujar Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin, Jumat (18/9/2015).
Sementara itu, Y, seorang wanita yang turut dieksekusi cambuk, jatuh pingsan setelah menjalani 7 kali cambuk. Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan ratusan masyakat serta pejabat intansi terkait. (Hmb/Ali)
Usai Melahirkan, Wanita Aceh Batal Dieksekusi Cambuk
Kejaksaan menjalankan eksekusi cambuk atas 18 orang terkait kasus mesum dan judi.
Advertisement