Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Marsinton Pasaribu meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan selama tiga tahun lebih (43 bulan 20 hari) kepada Sigit Haryo Wibisono, narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Itu remisi terbilang besar. Karena itu harus dijelaskan kepada publik, masyarakat berhak tahu bagaimana remisi itu diberikan, apa saja kriterianya dan mengapa remisi tersebut diberikan," kata Marsinton saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dengan remisi tersebut, Sigit yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.
Advertisement
Masinton beranggapan pemberian remisi 43 bulan 20 hari terhadap seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara terlalu besar.
Ia pun meminta Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, memberikan alasan disertai penjelasan dari segi hukum dan undang-undang. Apakah pemberian remisi itu sudah sesuai prosedur perundangan yang berlaku atau tidak dan Sigit benar-benar sudah memenuhi kriteria.
"Intinya apakah orang itu layak menerima remisi yang sedemikian besar atau tidak. Harus jelas. Kami (Komisi III) pasti tanyakan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ataupun Dirjenpas terkait pemberian remisi tersebut. Entah itu dalam rapat dengar pendapat, atau pada kesempatan lain," tutur Masinton.
Anggota Komisi III lainnya, Asrul Sani menambahkan pemberian remisi memang upaya untuk membina seorang warga binaan menjadi lebih baik. Namun pemberian remisi harus sesuai ketentuan perundangan.
"Remisi juga hak narapidana. Tapi sekali lagi itu harus sesuai dengan ketentuan perundangan," tandas Asrul.
Sigit sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.
Sigit dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih). Selain Sigit, Antasari Azhar pun diketahui mendapat remisi sebesar 43 bulan 20 hari.
"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, Selasa 15 September 2015. (Ali/Ron)