Liputan6.com, Kepulauan Riau - Kapal MT Ruby Star berbendera Mongolia yang bermuatan crude petrolium oil atau minyak mentah ditangkap Direktorat Jendal Bea dan Cukai (DBJC) wilayah Karimun, Kepulauan Riau.
"Kapal MT Ruby Star ditangkap di perairan Brangkit dari Tanjung Siapi-api Palembang menuju West Opl Singapura dengan membawa crude petium oil pada Pada 5 September 2015," ujar Menteri Keuangan RI Bambang Brojo saat ekpose di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (18/9/2015).
Bambang menjelaskan, kapal tersebut bermuatan 1.307,511 kilo liter minyak mentah yang ditaksir merugikan Rp 4,5 miliar dan terindikasi minyak curian dari penyulingan.
"Kapal ini ditangkap saat melewati wilayah kepabean. Wilayah Karimun tanpa dokumen resmi," kata dia.
Selain itu, kata Bambang, ada 13 anak buah kapal (ABK) dan seorang nahkoda berinisal TZ asal warga Myanmar dan chief officer berinial KZT asal warga Myanmar serta seorang broker asal warga Indonesia.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a, huruf c atau hurup e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dengan ancaman pidana 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp 50 juta, maksimal Rp 500 juta. Â
"Untuk proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan," pungkas Bambang. (Rmn/Nda)
Selundupkan Minyak Mentah, Kapal Berbendera Mongolia Ditangkap
Kapal MT Ruby Star berbendera Mongolia yang bermuatan crude petrolium oil atau minyak mentah tanpa dokumen Kepabean.
Advertisement