Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Selatan memeriksa R (8 tahun), siswa kelas 2 SDN 07 Pagi Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. R diperiksa terkait dugaan tindak kekerasan di sekolah terhadap A, teman sekolahnya.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, R hanya didampingi oleh orangtuanya. Tidak ada tim psikolog maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Komisi Nasional Perlindungan Anak yang mendampinginya.
Baca Juga
R saat ini tengah diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan. Seusai diperiksa, polisi berencana akan menggelar keterangan pers terkait penanganan hukum yang akan dilakukan mengingat R masih di bawah umur.
Advertisement
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan R, Jumat 18 September, A mengalami luka berat di bagian kepala karena jatuh tersungkur akibat tendangan yang dilakukan R. A meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini belum ada pihak yang mau memberikan keterangan, termasuk orangtuanya. Ketika tiba di Mapolres Jakarta Selatan, orangtua R langsung mendampingi anaknya untuk dimintai keterangan di ruang unit PPA Mapolres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. "Kita sudah periksa 4 saksi sejauh ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2015).
Menurut Iqbal, untuk penanganan kasus yang melibatkan anak memang khusus. Ada sistem peradilan yang harus dilalui dengan baik. (Ron/Ans)