Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri‎ Kejaksaan Agung, Jan S Maringka diundang diskusi soal Revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Dalam diskusi ini, Jan membicarakan soal sejarah Kejaksaan atau Adhyaksa.
Menurut Jan, Kejaksaan sudah ada sejak zaman kerajaan. Tepatnya Kerajaan Majapahit saat dipimpin Prabu Hayam Wuruk. Kala itu, antara tahun 1350-1389 Masehi, Dhyaksa merupakan pejabat yang diberi tugas menangani masalah peradilan.
"Seorang peneliti Belanda, WF Stutterheim mengatakan para Dhyaksa ini dipimpin ‎Adhyaksa, yakni pejabat tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dyaksa ini," kata Jan dalam diskusi 'Peran dan Kewenangan Kejaksaan RI dalam Rancangan KUHAP ke depan' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Advertisement
Kata Jan, sejalan dengan kedudukan Adhyaksa tersebut dikenal istilah Bhayangkara di bawah pimpinan Gadjah Mada. Patih Gadjah Mada tersebut menjabat Adhyaksa.
"Bhayangkara ini adalah pasukan yang terdiri dari prajurit pilihan dengan tugas utama menjaga ketenteraman, ketertiban dan penegakan peraturan," kata Jan.
Kemudian, lanjut Jan, pada masa penjajahan Belanda, ‎melalui asas konkordansi, pemerintah Hindia Belanda membawa ke Indonesia sistem peradilan pidana yang berlaku di Negeri Kincir Angin itu. Sistem itu bercermin pada sistem di Prancis.
"Melalui paket perundang-undangan yang berlaku pada 1 Mei 1848, dikenal jabatan Procureur General, seperti Jaksa Agung sekarang. Dan juga dikenal istilah Officieren van Justitie yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum," ucap Jan.
Jan menjelaskan pada masa Pendudukan Jepang, peran Kejaksaan secara resmi difungsikan sebagai satu-satunya lembaga penuntut. Oleh Pemerintahan Militer Jepang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 yang kemudian diganti Osamu Seriei Nomo 3 tahun 1942, Nomor 2 Tahun 1944 dan Nomor 49 Tahun 1944.
Dalam pergantian itu, eksistensi Kejaksaan berada pada semua jenjang pengadilan. Yakni Saikoo Hooin (pengadilan agung), Kootoo Hooin (pengadilan tinggi), dan Tohoo Hooin (pengadilan negeri).
"Pada masa itu Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk mencari atau menyidik kejahatan dan pelanggaran, menuntut perkara, menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal, lalu mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum," ujar dia.
Lalu pada saat Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan UU 1945, fungsi Kejaksaan dipertahankan dalam negara Republik Indonesia.
"Pada 19 Agustus 1945 dalam rapat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan kejaksaan dalam struktur negara RI berada dalam lingkungan Departemen Kehakiman," ujar Jan.
Setelah 1959, Kejaksaan menjadi mandiri terlepas dari Departemen Kehakiman. Namun independensinya hilang karena Jaksa Agung bukan lagi Jaksa Agung pada Mahkamah Agung. ‎Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 204 tahun 1960 tanggal 15 Agustus 1960 tentang pembentukan Departemen Kejaksaan di bawah pimpinan Menteri atau Jaksa Agung.
"Dalam rapat kerja 22 Juli 1960, Kabinet Kerja di bawah pimpinan Presiden Sukarno memutuskan untuk memisahkan Kejaksaan dari pengadilan menjadi Departemen yang berdiri sendiri,‎" tandas Jan. (Ali/Ans)