Sukses

Ijazah Dokter Ditahan, Ombudsman Panggil Dirjen Kemenristekdikti

Ribuan dokter muda yang lulus sebelum 8 Juli 2014 merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan dan diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi.

Liputan6.com, Jakarta - Guna mencari titik terang terkait masalah pendidikan profesi dokter dan tidak diberikannya ijazah dokter kepada peserta didik -- yang telah menyelesaikan semua siklus kepaniteraan klinik dan dinyatakan lulus, hari ini Lembaga Ombudsman mengundang Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas masalah tersebut.

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pengurus Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dan pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).

Sebelumnya PDMI telah membuat sebuah petisi di www.change.org/IjazahDokter ditujukan kepada Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir berjudul "Ijazah Dokter Hak Kami. Jangan Disandera."

Petisi tersebut mempertanyakan ijazah dokter yang ditahan oleh Kemenristekdikti berdasarkan Keputusan Menteri 8 Juli 2014.

"Kami berharap lewat pertemuan yang difasilitasi oleh Ombudsman ini, akan ada kejelasan mengenai ijazah kami yang ditahan oleh Dikti," kata Aswan, perwakilan pengurus PDMI Pusat dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2015).

Pihaknya melaporkan masalah ini kepada DPR dan Ombudsman, setelah berbagai upaya ditempuh untuk mendapatkan ijazah tidak berhasil.  

Menurut dia, ribuan dokter muda yang lulus sebelum 8 Juli 2014 merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan dan diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD).

"Kami sudah yudisium. Status kami bukan mahasiswa lagi. Kenapa diwajibkan uji kompetensi mahasiswa? Pendaftarannya pun tidak murah, Rp 1 juta sampai Rp 9 juta per ujian. Pelaksanaan UKMPPD ini bisa melanggengkan komersialisasi pendidikan dokter," jelas Aswan.

Hingga Minggu, 20 September 2015 pukul 15.00, petisi sudah didukung lebih dari 2.000 tandatangan. Dengar pendapat terkait masalah ini akan diadakan di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kavling C-19, Kuningan Jakarta, pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Pertemuan tersebut juga mengundang Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dan lain-lain. (Sun/Rmn)