Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjerat pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin, pemilik akun twitter @tataa_chubby, Prio Santoso alias Rio dengan pasal berlapis. Rio dijerat Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 Junto ayat 3 KUHP.
"Dari pasal-pasal yang kami sertakan tadi, dengan demikian ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup," ujar JPU Wahyu Oktaviandi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Persidangan Rio dimulai pukul 14.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Rio yang nampak sehat, memasuki ruang sidang dengan menutup bagian wajahnya.
Advertisement
Saat JPU membacakan dakwaan, Rio hanya menunduk dan mendengar dakwaan yang dibacakan. Setelah JPU membacakan dakwaannya, Hakim Ketua Nelson Sianturi menawarkan pengajuan eksepsi kepada pihak terdakwa.
Namun pihak terdakwa diwakili kuasa hukumnya menolak untuk mengajukan eksepsi. "Tidak ada eksepsi yang mulia, kita langsung mengikuti persidangan," kata kuasa hukum Rio, Ahmad Ramzi.
Seusai menjalani persidangan, kuasa hukum Rio menerangkan alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Eksespsi itu kan bicara formil. Ini kan pidana materiil. Kita lihat persidangannya saja nanti," terang Ahmad Ramzi.
Rio sebelumnya membunuh Deudeuh dengan cara mencekik karena kesal dirinya diejek bagian tubuhnya dan bau badan saat berhubungan intim dengan korban. Tersangka yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar ini juga kecewa dengan 'pelayanan' yang diberikan Deudeuh.
Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April silam. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan juga alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Ali/Mut)