Sukses

Kemenkumham Jabar: Jika Seizin Lapas, Tak Masalah Gayus Keluar

Sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ada beberapa syarat bagi warga binaan dapat meninggalkan tahanan.

Liputan6.com, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat hingga saat ini masih menyelidiki beredarnya foto pria yang mirip terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan di sebuah restoran.

Pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Barat membutuhkan waktu untuk memastikan apakah pria dalam foto tersebut adalah Gayus Tambunan.

"Saya tidak mengatakan itu foto misterius, tapi dengan adanya foto ini kita lakukan pemeriksaan. Kita tidak bisa mengatakan foto itu benar atau itu foto salah sebelum klarifikasi hasil penyelidikan dari Kadiv Lapas," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, I Wayan Sukerta, di Bandung, Senin (21/9/2015).

Wayan mengatakan, jika memang pria dalam foto merupakan Gayus, sebenarnya tidak menjadi masalah selama mendapat izin dari Lapas Sukamiskin saat keluar tahanan.

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ada beberapa syarat bagi warga binaan dapat meninggalkan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Memang untuk seorang narapidana diizinkan keluar Lapas dengan beberapa alasan seperti 1. Keluarga sakit keras, 2. Ada yang meninggal dan diizinkan untuk melayat, 3. Dia pemegang waris, 4. Menjadi wali nikah, 5. Menghadiri perkara hukum," tutur dia.

Namun, lanjut Wayan, bila benar pria dalam foto tersebut adalah Gayus Tambunan, maka tidak pantas dilakukan. Walaupun memang, makan adalah kebutuhan manusia. "Tapi makan di tempat umum itu kurang pantas dan bila betul terjadi kita menyesal," kata Wayan.

Dia juga menegaskan pihaknya akan memeriksa beberapa orang termasuk petugas. "Pasti ada sanksi (bila terbukti melanggar)," tandas Wayan. (Mvi/Yus)