Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan penipuan berkedok mualaf yang dilakukan Apulia Sitompul. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi, yakni dua imam di dua masjid berbeda di Jakarta, tempat Apulia menjadi Islam.
Seorang saksi yakni Imam Masjid Jami Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Uun Munir, mengatakan awal mulanya Apulia mengaku hendak bertobat. Sehingga mau menjadi seorang Muslim.
"Waktu itu habis zuhur kejadiannya. Tapi saya lupa tanggalnya. Sekitar 2-3 bulan lalu. Dia ngaku mau tobat," ujar Uun di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
‎Uun menambahkan, Apulia mengeja dengan fasih dua kalimat syahadat yang dibacakan oleh Uun. Kalimat syahadat itu merupakan syarat utama seseorang masuk Islam.
"Saya imamnya. Dia mengikuti kalimat syahadat. Bacanya lancar, fasih. Bahkan setelah itu dia salat," ujar Uun. Kepada imam masjid, Apulia mengaku mendapat mimpi untuk masuk Islam setelah tidur 10 hari di halte Bus Transjakarta.
Usai membaca dua kalimat syahadat, Apulia meminta uang kepada Uun. Alasannya, uang itu untuk mendalami Islam dan sebagai biaya masuk pesantren di Medan, Sumatera Utara.
"Jemaah masjid juga pada simpati sama dia. Ada yang kasih uang, ada yang kasih jam tangan. Saya juga kasih kopiah," ungkap Uun.
‎
Total uang yang berhasil dikumpulkan Apulia dari masjid Rp 750 ribu. Bahkan Apulia juga diketahui sudah mendapatkan sumbangan dari jemaah Masjid Jami Yarsi lebih dari Rp 1 juta.
Memaksa Minta Uang
Hal sama diutarakan‎ Muhammad Saharuddin, Imam Masjid Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan.‎ Apulia juga hendak menjadi mualaf dan minta di-Islamkan oleh Saharuddin.
"Beberapa jam sebelum Jumatan, ada mualaf mau di-Islamkan. Saya tidak curiga, karena itu sudah biasa," ujar Saharuddin.
Kepada Saharuddin, Apulia mengaku bernama Hery Sibutarbutar. Selepas di-Islamkan oleh Saharuddin, Apulia meminta uang melalui staf pengurus masjid. Bahkan, permintaan uang itu dilakukan dengan memaksa.
"Dari informasi staf masjid, dia menuntut dapat uang. Karena mualaf itu ada hak dapat uang. Itu bikin curiga. Dia tuntut minta uang untuk transportasi ke Medan, mau masuk pesantren," ujar Saharuddin.
‎Namun karena curiga, permintaan uang Apulia tidak dituruti pihak masjid. Setelahnya, Apulia pergi dari Masjid Marinir.
Kedok Apulia pun terbongkar setelah jemaah masjid mendapatkan informasi bahwa Apulia sebelumnya sudah menjadi mualaf di Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan dan masjid di kawasan Cijantung, Jakarta Pusat.
Imam masjid kemudian melaporkan dan membawa Apulia ke Polsek Metro Cempaka Putih‎. Polisi lalu mendalami kasus ini dan akhirnya menyeret Apulia ke meja hijau. Sidang kasus ini masih berlanjut Senin pekan depan. Jaksa menjerat Apulia dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. (Sun/Ali)