Sukses

Polisi: Kasus Penganiayaan Siswa SD Belum Berdamai di BAP

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan, jika sudah berdamai secara BAP, penyidikan terhadap anak R dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan, hingga kini keluarga bocah A (8) dan keluarga R yang diduga pelaku penganiayaan, belum berdamai secara hukum. Sehingga polisi masih melakukan proses penyidikan anak 8 tahun itu.

"Kedua pihak belum berdamai secara resmi di berita acara perkara (BAP). Jika sudah berdamai secara BAP, nanti penyidikan terhadap anak R dihentikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru kepada Liputan6.com, Selasa 22 September 2015.

Setelah keduanya resmi berdamai, kata Audie, arah penyidikan polisi akan menyasar kepada pihak sekolah, yang diduga lalai mengawasi kedua siswa kelas 2 SD hingga A meninggal.

"Selesai BAP, nanti penyidikan diarahkan ke siapa, pihak sekolah yang lalai," ujar dia.

Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa R (8), siswa kelas 2 SDN 07 Pagi Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. R diperiksa terkait dugaan tindak kekerasan di sekolah terhadap A, teman sekolahnya.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan R, Jumat 18 September, A mengalami luka berat di kepalanya, karena diduga jatuh tersungkur akibat tendangan yang dilakukan R. Bocah 8 tahun itu akhirnya meninggal, setelah dilarikan ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini belum ada pihak yang mau memberikan keterangan, termasuk orangtuanya. Ketika tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, orangtua R langsung mendampingi anaknya untuk dimintai keterangan di ruang unit PPA Mapolres Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menyatakan, polisi telah memeriksa 4 saksi terkait kasus kekerasan anak ini. Untuk penanganan kasus yang melibatkan anak memang khusus. Ada sistem peradilan yang harus dilalui dengan baik. (Rmn/Mar)