Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk menindaklanjuti kasus dugaan pembunuhan sadis ibu dan 2 anaknya di Distrik Sibena, Bintuni, Papua. Kasus tersebut kini ditangani Polisi Militer (POM) TNI karena pelaku diduga tentara.
"Saya sudah ketemu Pak Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas PA). Kita memfasilitasi Pak Arist supaya bisa masuk ke sana (POM TNI)," kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Proses hukum kepada pelaku, tutur Anang, telah diserahkan sepenuhnya ke POM TNI yang berada di wilayah tersebut. Sebab pelaku adalah oknum anggota TNI dan TNI memiliki sistem hukum tersendiri bagi para anggotanya.
"(Proses hukum) tetap di Bintuni. Tergantung nanti hasil pemeriksaan di sana. Karena pelakunya oknum TNI, kita tidak dapat menangani," ucap Anang.
Sebelumnya, pada 25 Agustus lalu, 3 orang menjadi korban pembunuhan di rumahnya di Distrik Sibena, Bintuni. Ketiganya adalah Ferly Dian Sari (26 tahun) seorang ibu rumah tangga dan 2 anaknya Kalistas Putri Natali (7 tahun), dan Andika Wirata (3 tahun). Ketiganya ditemukan tewas pada 27 Agustus lalu, atau 2 hari setelah kejadian. Ferly dan 2 anaknya menderita luka bacokan benda tajam.
Kodam XVII/Cenderawasih mengklaim telah menahan Prada SJ, anggota Yonif 752/Vira Yuda Sakti, Sorong. Prada SJ diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis ibu dan 2 anak di Bintuni.
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan, Prada SJ saat ini telah dilimpahkan ke Pomdam Cenderawasih di Jayapura untuk penyelidikan lanjutan.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pengembangan kasus tersebut terus dilakukan, tetapi kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kerja sama semua perlu dikedepankan," kata Hinsa di Jayapura, Senin 21 September 2015. (Mut)
Bareskim Fasilitasi Komnas PA Usut Pembunuhan Sadis di Bintuni
Kasus pembunuhan sadis di Bintuni kini ditangani Polisi Militer (POM) TNI karena pelaku diduga tentara.
Advertisement