Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bermaksud melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dari Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Data ini, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton Pasaribu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dugaan penerimaan gratifikasi dari RJ Lino ke Rini Soemarno yang dimaksud Masinton berupa perabotan rumah tangga seharga berkisar Rp 200 juta. "Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp 200 juta," beber Masinton.
Menurut dia, laporan ini sengaja disampaikan ke KPK karena sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara tidak boleh menerima barang atau janji terkait jabatannya.
"Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," terang pria berusia 42 tahun tersebut.
Mantan aktivis 98 ini juga mengatakan, laporan yang disampaikan langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK tersebut baru awal. Masih ada lagi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Rini yang akan disampaikan selanjutnya.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindonya itu sampai sekarang masih RJ Lino, Menteri BUMN-nya Rini Soemarno. Ada lagi nanti, kita lapor dulu. Ini dulu kita lapor, sabar-sabar dulu, satu-satu," tukas Masinton seraya masuk ke Gedung KPK. (Mut)
Masinton PDIP Laporkan RJ Lino dan Rini Soemarmo ke KPK
Masinton melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo dari Dirut Pelindo II RJ Lino ke KPK.
Advertisement