Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Iptu AM diringkus petugas Satnarkoba Polres Metro Tangerang, Jumat (18/9/2015). Anggota lembaga anti-narkotika itu kedapatan memiliki 10 paket sabu di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyerahkan proses penyidikan ke Polres Metro Tangerang. Pihaknya juga belum memecat AM dari BNN.
"Sudah (ditangkap). Penyidikannya oleh Polres, jadi kita tunggu hasilnya. ‎Kalau itu positif dan benar, kita lakukan tindakan lanjut baik itu tindakan hukum secara umum maupun tindakan hukum internal," ujar Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2015).
Pria yang kerap disapa Buwas ini menegaskan, sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya agar tidak mudah tergiur barang haram itu. Ia meminta agar anggota BNN bisa menjadi pelopor dalam menegakkan hukum, terutama dalam memerangi bahaya narkotika.
"‎Sudah dari awal masuk sini saya imbau, semua harus tertib, ikuti aturan hukum. Kita harus bisa menjadi panutan dalam penegakan hukum. Siapa yang melanggar tentu hukumannya tegas dan lebih berat daripada masyarakat umum," tandas mantan Kabareskrim itu.
Namun Buwas tidak menjelaskan secara spesifik keterlibatan AM dalam bisnis peredaran gelap narkoba ini. Saat ini pihaknya hanya fokus menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang.
"Sementara ini kan terlibat dalam pengedarannya, mendapatkan barang itu termasuk dari yang bersangkutan. ‎Ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polres (Tangerang). Kita ikuti saja perkembangannya. Yang jelas nanti akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum," kata Buwas. (Mvi/Mut/Sar)
Buwas: Penyidik BNN Terbukti Miliki Sabu Akan Dihukum Berat
Buwas menegaskan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya agar tidak mudah tergiur barang haram itu.
Advertisement