Liputan6.com, Makassar - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad digiring ke ruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Suwardi Surachman, begitu tiba di kejaksaan hari ini.Â
Abraham datang dengan pengawalan ketat personel perintis Provost Polda Sulselbar bersenjata lengkap. Kedatangannya kali ini untuk menandatangani pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan.
Setiba Samad, ruangan Kajari Makassar tertutup rapat dan dikawal ketat beberapa polisi. Di ruangan, hanya ada Abraham Samad dan tim taktisnya, serta tim dari Kejari. Sebelum menandatangani berita acara pelimpahan kasusnya, Abraham Samad memeriksa seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan teliti.
"Pak Abraham sedang memeriksa dan membaca ulang berkas acara sebelum menandatangani dokumen BAP," kata Kadir Wokanubun, salah satu anggota tim ‎taktis Abraham Samad dari Makassar yang ikut mendampingi di ruangan.
Pelimpahan berkas Abraham Samad sempat molor beberapa jam. Samad dan tim taktisnya yang tiba jam 11 Wita di Polda Sulselbar, harus menunggu 3 jam lebih sebelum akhirnya berkasnya dikirim ke Kejari Makassar.
Kasus yang menyeret Abraham Samad bergulir setelah Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, melapor ke Bareskrim Polri. Abraham Samad dituduh memalsukan dokumen. Namun, karena lokus perkaranya di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan, Polda menetapkan teman Samad, Feriyani Lim, sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Uki tidak. Status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015.
Abraham Samad terseret dalam kasus ini lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006, juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Ron/Sun)
Advertisement