Sukses

Sabu 2,7 Kilogram Diselundupkan dalam Koper Modifikasi

Sabu diselundupkan penumpang pesawat yang terbang dari Malaysia menuju Lombok.

Liputan6.com, Mataram - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,775 gram di Bandara Internasional Lombok, NTB. Sabu itu ditemukan di dinding koper seorang penumpang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai cabang Bali Nusra, Syarif Hidayat, mengaku pihaknya sempat tertipu saat memeriksa barang tersebut, lantaran lokasi sabu disimpan di bagian belakang dinding tas. Pemeriksaan menggunakan xray menunjukkan ada 4 paket mencurigakan, namun secara kasat mata tidak terlihat.

"Akhirnya petugas kami terpaksa merobek tas dari dalam dan menemukan barang tersebut ditempel di dinding tas,"  kata Syarif di Mataram, Selasa (22/9/2015)

Setelah dilakukan tes fisik dan uji narkotika menggunakan Narcotics Test Kit, 4 paket yang dilapisi lakban tersebut berisi butiran kristal seberat 2.775 gr. Jenisnya sabu (Methamphetamine).

Adapun koper yang telah dimodifikasi itu milik Muhammad Ali, warga negara Indonesia asal Banda Aceh. Dia tercatat sebagai penumpang AirAsia dengan nomor penerbangan AK 306 dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat 18 September 2015.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau minimal penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Pelaku juga didenda Rp 1 miliar.

Ancaman sanksi itu sesuai ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kepolisan Polda NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Hmb/Sun)