Sukses

Berkas Diserahkan ke Kejaksaan, Abraham Samad Tidak Ditahan

Menurut pihak Kejagung, Abraham Samad tak ditahan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif.

Liputan6.com, Makassar - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengungkapkan pihak Kejati Sulawesi Selatan tak melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad.

"Dia tidak ditahan, sesuai pertimbangan objektif dan subjektif ya," ungkap Amir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Padahal penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) telah melakukan tahap dua atau telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sulselbar. Abraham Samad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (Eka Hakim/Liputan6.com)

"Saya sudah dapat laporan dari Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejati Sulsel hari ini benar ada pelimpahan tahap II perkara AS," jelas Amir.

"Jadi kalau memang sudah diteliti nanti berkasnya, jika bisa dilimpahkan langsung ke pengadilan. Kita akan lihat nanti seperti apa. Itu sudah diatur kok dalam KUHAP," pungkas Amir.

Pada 31 Agustus lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyatakan bahwa berkas perkara mantan aktivis antikorupsi asal Makassar itu telah lengkap (P21). Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa 17 Februari 2015, dengan dugaan memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim (28) dalam membuat paspor.

Atas perbuatan itu, Abraham Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

2 dari 2 halaman

Wajib Lapor

Usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polda Sulselbar ke kejaksaan, Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor pada Senin dan‎ Kamis.

Aspidum Kejati Sulselbar M Yusuf dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (22/9/2015), mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan karena dua alasan.

Yakni alasan objektif dan subjektif. Objektif, menurut Yusuf, ‎yang bersangkutan merupakan Ketua KPK nonaktif, berarti dia tidak mungkin melarikan diri, malah yang bersangkutan berjanji tinggal di sini (Makassar) selama masa persidangan nantinya.

Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif, kedua barang bukti semuanya sudah disita oleh penyidik. Dengan demikian, imbuh Yusuf, logikanya yang bersangkutan tidak mungkin lagi bisa menghilangkan barang bukti serta yang bersangkutan mengakui akan setia dan sedia untuk menghadiri persidangan.
Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Eka Hakim/Liputan6.com)
Pelimpahan ke Pengadilan

Sementara itu Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardi Surachman mengatakan, pelimpahan perkara ke pengadilan akan diupayakan pekan depan. Ada 6 orang selaku jaksa penuntut umum (JPU), termasuk dirinya.

"Saya sendiri bersama beberapa pejabat kejaksaan lainnya seperti Aspidum Kejati Sulsel dan Kasi Pidum Kejari Makassar turun langsung karena pertama melihat ketokohan tersangka dan perkaranya menjadi isu nasional yang diketahui seluruh masyarakat," terang Deddy.

Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Abraham Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Ans/Yus)