Sukses

Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu Dokumen Lembaga Negara

Para pelaku ini memiliki modus membuat surat undangan palsu yang nantinya dikirimkan ke sejumlah lembaga negara.

Liputan6.com, Jakarta - Arman Suparman alias Parman, Arfan Amir alias Hafiz dan Andis Sanjaya terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka merupakan pelaku komplotan pemalsu dokumen dengan target para pejabat di sejumlah lembaga negara.

"Modus mereka seolah-olah menjadi suatu lembaga negara, lalu mengirimkan surat undangan ke lembaga negara lain dengan disertai permintaan mengirimkan sejumlah uang,” kata Kasubdit Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Rudi Setiawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Rudi menuturkan, para pelaku ini memiliki modus membuat surat undangan palsu yang nantinya dikirimkan ke sejumlah lembaga negara. Adapun tersangka Andis berperan sebagai pembuat e-mail dan mengirimkan surat palsu tersebut.

“Mereka mengirimkan surat undangan disertai nomor telepon untuk konfirmasi kehadiran. Nomor telepon itu adalah nomor pelaku. Begitu korban menelepon, dimintailah sejumlah uang, ditransfer ke rekening tertentu,” sambung Rudi.

Setelah uang kiriman diterima, tersangka Arfan yang mengambil uang yang ditransfer oleh korban lalu diserahkan ke anggota komplotan lainnya untuk dibagi-bagi.

Berdasarkan penyidikan polisi, lembaga negara yang diduga menjadi korban tipu daya para pelaku adalah Mahkamah Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian dan sejumlah kementerian lainnya.

"Dari penangkapan 3 tersangka ini di markas mereka. Kami menyita barang bukti satu bundel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, satu unit laptop, 90 kartu ATM, 25 telepon seluler dan 4 unit sepeda motor," jelas Rudi.

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi langsung melakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang penipuan dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara. (Ron/Ans)