Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang praperadilan lanjutan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon membeberkan serangkaian bukti yang dimiliki.
"Kami menyerahkan bukti terkait legal standing, subjek dan objek, surat perintah penyidikan, penggeledehan, dan penyitaan," ujar staf Kejagung Firdaus Dewilmar usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 September 2015.
Baca Juga
Dengan serangkaian bukti yang dimiliki, Kejagung optimistis akan memenangkan praperadilan yang digugat pihak PT VSI. Selain itu Kejagung juga sudah memiliki bukti dokumen akta pendirian perusahaan yang menunjukkan jika PT VSI terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lainnya.
Advertisement
"Semua bukti sudah lengkap. Jelas kita optimis permohonan ini akan digugurkan," lanjut Firdaus.
Menurut dia, dalam persidangan kuasa hukum PT VSI tidak bisa memberikan keterangan sesuai fakta persidangan. Seharusnya, mereka memohon praperadilan ke PN Jakpus atau masuk ke ranah perdata.
Selain itu, Kejagung juga merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh PT VSI. "Apalagi tuntutannya Rp 1 triliun. Ini semakin tidak masuk akal. Hakim harusnya melihat hal ini," pungkas dia.
PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 miliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI. (Ado/Mar)